Peraturan Terbaru Kemendagri: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Minggu, 22 Mei 2022 - 21:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.
Peraturan Mendagri tersebut terdiri dari sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, harus memenuhi unsur-unsur berikut.
"(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," tulis Pasal 4 ayat 2.
Terkait peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.
"(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi pasal 5 dalam peraturan tersebut.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.
Baca juga: Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Dalam Pasal 3, disebutkan beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
"a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," tulis larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.
Peraturan Mendagri tersebut terdiri dari sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, harus memenuhi unsur-unsur berikut.
"(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," tulis Pasal 4 ayat 2.
Terkait peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.
"(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi pasal 5 dalam peraturan tersebut.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.
Baca juga: Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Dalam Pasal 3, disebutkan beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
"a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," tulis larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.
(abd)
tulis komentar anda