Kasus Korupsi PT DI, KPK Kembali Sita Sejumlah Uang dari Para Saksi
Senin, 22 Juni 2020 - 14:21 WIB
(Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, uang yang disita ini berbeda dengan nilai total Rp18 miliar berupa aset dan uang yang disita sebelumnya sebagaimana disampaikan Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri saat konferensi pers pada Jumat (12/6/2020).
Ali membeberkan kronologi singkat penyitaan uang. Mulanya sejumlah saksi tersebut diperiksa kemudian mereka mengakui ada penerimaan uang. Selepas pemeriksaan, saksi-saksi itu kemudian mengembalikan uang ke KPK dan dilakukan penyitaan sama penyidik.
Di sisi lain Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap berapa jumlah saksi yang mengembalikan, identitas saksi, dari unsur mana, dan nominal pengembalian dari masing-masing saksi. Menurut dia, saat proses penyidikan masih sedang berlangsung. Dalam proses penyidikan ini, penyidik masih akan mengonfirmasi juga ke saksi-saksi lain.
"Adapun rinciannya tentu belum bisa kami sampaikan mengingat penyidik masih akan memanggil dan mengkonfirmasi kembali kepada beberapa orang saksi," ungkapnya.
Dia kemudian sedikit merinci nilai Rp18 miliar berupa aset properti dan uang yang sebelumnya disita sebagaimana disampaikan Firli Bahuri saat konferensi pers. Aset properti tersebut, kata Ali, dalam bentuk rumah. Sedangkan uang yang disita terdapat dalam beberapa rekening.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, uang yang disita ini berbeda dengan nilai total Rp18 miliar berupa aset dan uang yang disita sebelumnya sebagaimana disampaikan Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri saat konferensi pers pada Jumat (12/6/2020).
Ali membeberkan kronologi singkat penyitaan uang. Mulanya sejumlah saksi tersebut diperiksa kemudian mereka mengakui ada penerimaan uang. Selepas pemeriksaan, saksi-saksi itu kemudian mengembalikan uang ke KPK dan dilakukan penyitaan sama penyidik.
Di sisi lain Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap berapa jumlah saksi yang mengembalikan, identitas saksi, dari unsur mana, dan nominal pengembalian dari masing-masing saksi. Menurut dia, saat proses penyidikan masih sedang berlangsung. Dalam proses penyidikan ini, penyidik masih akan mengonfirmasi juga ke saksi-saksi lain.
"Adapun rinciannya tentu belum bisa kami sampaikan mengingat penyidik masih akan memanggil dan mengkonfirmasi kembali kepada beberapa orang saksi," ungkapnya.
Dia kemudian sedikit merinci nilai Rp18 miliar berupa aset properti dan uang yang sebelumnya disita sebagaimana disampaikan Firli Bahuri saat konferensi pers. Aset properti tersebut, kata Ali, dalam bentuk rumah. Sedangkan uang yang disita terdapat dalam beberapa rekening.
Lihat Juga :