Satgas Covid-19 PBNU Sebut Kebijakan Lepas Masker Harus Dibarengi Evaluasi PPKM
Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:39 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kebijakan lepas masker di luar ruangan perlu dibarengi dengan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .
Menurut Ketua Satgas Covid-19 PBNU dr Makky Zamzami, peraturan tersebut belum begitu jelas lantaran dengan atau tidaknya menggunakan masker masyarakat tetap dapat berkegiatan/aktivitas secara normal.
“Peraturan ini menurut saya harus dilakukan evaluasi (dulu) jangan langsung diumumkan secara resmi,” ujar dia dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat (20/5/2022).
"Prinsipnya tujuan dari instruksi itu juga tidak terlalu jelas, justru yang perlu ditinjau adalah PPKM-nya. Apakah sudah dicabut atau dibuat lagi suatu peraturan baru," sambung dia.
Bahkan di beberapa negara, kata dr Makky, guna mengetahui perubahan status dari pandemi menjadi endemi yakni dengan melakukan peninjauan mendetail dari berbagai aspek dan strategi sebuah negara.
“Saya rasa justru kurang tepat membuat peraturan baru buka masker di tengah kebingungan masyarakat, apakah Indonesia menuju endemi atau masih di level tengah-tengah. Sementara masyarakat sendiri sudah terbiasa dengan aktivitas menggunakan masker,” jelas dr Makky.
Dengan demikian, dirinya berharap kepada pemerintah agar dapat lebih teliti dengan mempertimbangkan keadaan/situasi saat ini dan juga tetap melakukan pengawasan yang ketat. Sebab diketahui kasus Covid-19 di negara Korea Utara saat ini cukup tinggi sehingga dikhawatirkan memunculkan varian Covid-19 baru kembali. Baca juga: Kebijakan Lepas Masker, Begini Aturan di Lingkungan Bandara
“Jumlah kasus Covid-19 di Korea Utara sekarang sedang meningkat dan apakah dari kasus tersebut nantinya mempunyai satu varian baru? Kita kan tidak tahu dan tidak bisa memprediksi, jadi perlu hati-hati,” tutup dia.
Menurut Ketua Satgas Covid-19 PBNU dr Makky Zamzami, peraturan tersebut belum begitu jelas lantaran dengan atau tidaknya menggunakan masker masyarakat tetap dapat berkegiatan/aktivitas secara normal.
Baca Juga
“Peraturan ini menurut saya harus dilakukan evaluasi (dulu) jangan langsung diumumkan secara resmi,” ujar dia dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat (20/5/2022).
"Prinsipnya tujuan dari instruksi itu juga tidak terlalu jelas, justru yang perlu ditinjau adalah PPKM-nya. Apakah sudah dicabut atau dibuat lagi suatu peraturan baru," sambung dia.
Bahkan di beberapa negara, kata dr Makky, guna mengetahui perubahan status dari pandemi menjadi endemi yakni dengan melakukan peninjauan mendetail dari berbagai aspek dan strategi sebuah negara.
“Saya rasa justru kurang tepat membuat peraturan baru buka masker di tengah kebingungan masyarakat, apakah Indonesia menuju endemi atau masih di level tengah-tengah. Sementara masyarakat sendiri sudah terbiasa dengan aktivitas menggunakan masker,” jelas dr Makky.
Dengan demikian, dirinya berharap kepada pemerintah agar dapat lebih teliti dengan mempertimbangkan keadaan/situasi saat ini dan juga tetap melakukan pengawasan yang ketat. Sebab diketahui kasus Covid-19 di negara Korea Utara saat ini cukup tinggi sehingga dikhawatirkan memunculkan varian Covid-19 baru kembali. Baca juga: Kebijakan Lepas Masker, Begini Aturan di Lingkungan Bandara
“Jumlah kasus Covid-19 di Korea Utara sekarang sedang meningkat dan apakah dari kasus tersebut nantinya mempunyai satu varian baru? Kita kan tidak tahu dan tidak bisa memprediksi, jadi perlu hati-hati,” tutup dia.
(kri)
tulis komentar anda