Korupsi PT Taspen Life, Jampidsus Sita Aset Milik Tersangka Hasti Sriwahyuni

Jum'at, 20 Mei 2022 - 02:14 WIB
Jampidsus Kejagung menyita aset milik tersangka Hasti Sriwahyuni dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen Life. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan penyitaan aset milik Hasti Sriwahyuni (HS). Hasti merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life periode 2017-2022.

Adapun aset yang dimiliki HS berupa tanah seluas 3.915 meter persegi itu terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka



“Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur Jampidsus Nomor : Prin-107-F.2/Fd.2/05/2002 tertanggal 18 Mei 2022 dan berdasarkan surat penetapan dan Pengadilan Negeri Sleman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022.

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda pelang penyitaan. Ketut mengatakan, nantinya aset tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!