IDI Buka Peluang untuk Dokter Terawan jika Ingin Kembali Bergabung

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:41 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) membuka peluang kepada Mantan Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan Agus Putranto untuk kembali menjadi anggotanya. Bahkan, pihak IDI mengklaim telah berkomunikasi langsung dengan Terawan.

"Terakhir kemarin ketemu beliau pun saya sudah menyampaikan juga seperti itu. Artinya kami pun tetap, apa namanya, beliau tetap bersama lagi dengan kita," ucap Ketua Umum Pengurus Besar IDI dr Moh Adib Khumaidi, SpOT dalam konferensi pers Hari Bakti Dokter Indonesia 114 secara daring, Kamis (19/5/2022).

Lebih lanjut, Adib menekankan, IDI dengan senang hati menerima Terawan jika ingin kembali menjadi anggota. Meski demikian, kata dia, Terawan harus tetap mejalani proses keanggotaan.



"Tentunya nanti ada administrasi, ya seperti halnya yang lainnya juga," lanjutnya.

Terkait dengan polemik yang terjadi, Adib menyebut seluruh anggota IDI perlu diperingatkan jika didapati melanggar kode etik. Hal itu harus dilihat sebagai suatu nasihat antaranggota.

"Artinya IDI ini adalah rumah besar seluruh dokter di Indonesia. Di dalam satu rumah itu kita seperti keluarga. Kalau ada hal-hal yang itu memang itu salah, pasti kita akan saling untuk kemudian memberikan koordinasi. Memberikan sebuah peringatan-peringatan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan Mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More