Yuk Simak! Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI
Rabu, 18 Mei 2022 - 06:07 WIB
Polisi Militer memiliki setidak delapan tugas dalam militer. Pertama, melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik. Kedua, melaksanakan penegakan hukum.
Ketiga, melasanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer. Keempat, melaksanakan penyidikan. Kelima, melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.
Keenam, melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang. Ketujuh, melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan. Terakhir atau kedelapan, melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Namun, jika sebuah kasus yang telah diserahkan Provos kemudian ditangani Polisi Militer maka kasus itu akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Sementara, Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit TNI. Selain itu, Provos juga bertugas menindak anggota TNI yang melakukan sebuah kesalahan kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer. Kasus pelanggaran anggota TNI akan diproses oleh Oditur Militer.
Jika diperhatikan, perbedaan antara Polisi Militer dan Provos TNI terletak pada lingkup kerjanya. Polisi Militer penegak disipilin bagi seluruh anggota TNI yang mencakup wilayah kerja, seperti Kodam ataupun Lantamal.
Ketiga, melasanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer. Keempat, melaksanakan penyidikan. Kelima, melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.
Keenam, melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang. Ketujuh, melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan. Terakhir atau kedelapan, melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Namun, jika sebuah kasus yang telah diserahkan Provos kemudian ditangani Polisi Militer maka kasus itu akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Sementara, Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit TNI. Selain itu, Provos juga bertugas menindak anggota TNI yang melakukan sebuah kesalahan kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer. Kasus pelanggaran anggota TNI akan diproses oleh Oditur Militer.
Jika diperhatikan, perbedaan antara Polisi Militer dan Provos TNI terletak pada lingkup kerjanya. Polisi Militer penegak disipilin bagi seluruh anggota TNI yang mencakup wilayah kerja, seperti Kodam ataupun Lantamal.
Lihat Juga :