Kementerian PPPA Prihatin Banyak Kasus Kekerasan Seksual Dilakukan Ayah

Minggu, 15 Mei 2022 - 12:57 WIB
Kementerian PPPA menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, baik ayah kandung maupun ayah tiri terhadap anaknya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, baik ayah kandung maupun ayah tiri terhadap anaknya di beberapa daerah di Indonesia.

Sebagaimana diketahui sejumlah kasus kekerasan seksual yang terungkap baru-baru ini dilakukan oleh ayah baik ayah kandung maupun ayah tiri di antaranya yang terjadi di Batubara, Sumatera Utara; Pematang Siantar, Sumatera Utara; Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; dan Kukar Kalimantan Timur.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni mengungkapkan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti ayahnya sendiri. Hal tersebut kata dia membuktikan masih terjadinya pengasuhan yang tidak layak kepada anak. Padahal, orang tua baik ayah, ibu, keluarga, atau wali bertanggung jawab untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak.





Menurutnya, pandemi Covid-19 sampai saat ini masih menyebabkan rendahnya resiliensi keluarga dalam menghadapi perubahan. Orang tua atau keluarga tidak siap dalam mengasuh, mendidik, dan mendampingi anak di rumah yang mengakibatkan mudah stres dan emosi.

“Hal ini mengakibatkan perubahan tingkah laku dalam proses pengasuhan melalui penegasan disiplin terhadap anak dengan cara membentak, berteriak, memukul, dan memarahi, bahkan ironisnya ada yang memerkosa anaknya sendiri,” ujar Erni, Sabtu (14/5/2022).



Berdasarkan data Profil Anak Usia Dini 2021, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak. Selain itu, data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 mencatat 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya, begitu pula 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun.

Kementerian PPPA, berharap orang tua memiliki kesiapan dan memahami tujuan pengasuhan yang benar agar mampu menghasilkan anak yang kuat dan tangguh di masa selanjutnya untuk tumbuh dan berkembang tidak hanya secara fisik, namun juga spiritual, mental, moral, dan sosial.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More