Syarat PNS Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Kamis, 12 Mei 2022 - 06:08 WIB
Syarat PNS beralih status jadi pegawai otorita IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Syarat PNS beralih status jadi pegawai otorita IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Perpres tersebut pada 18 April 2022.

Baca juga: Memoderasi Pemindahan IKN



Seperti dikutip dari laman resmi ikn.go.id, Rabu (11/5/2022), dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita IKN, terdapat poin yang tertulis mengenai syarat ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN. Hal ini terdapat di Pasal 5, yakni:

Baca juga: Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Referensi Tunggal Pembangunan IKN

1. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (a) diisi oleh Pegawai ASN.

2. Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!