Kunjungi Amerika Serikat, Jokowi Terbitkan Keppres Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Rabu, 11 Mei 2022 - 18:47 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden. Nantinya, tugas Presiden Jokowi akan digantikan sementara oleh KH Ma'ruf Amin.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," seperti dikutip Keppres tersebut, Rabu (11/5/2022).
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru Maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden," bunyi Keppres tersebut.
Nantinya, setelah Presiden Jokowi kembali ke Tanah Air, maka penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku pada 10 Mei 2002.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," seperti dikutip Keppres tersebut, Rabu (11/5/2022).
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru Maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden," bunyi Keppres tersebut.
Nantinya, setelah Presiden Jokowi kembali ke Tanah Air, maka penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku pada 10 Mei 2002.
(cip)
tulis komentar anda