Oditur Militer Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore
Selasa, 10 Mei 2022 - 18:29 WIB
JAKARTA - Oditur MiliterTinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sosok Kolonel Inf Priyanto. Wirdel menyebut perwira menengah yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg itu bukanlah tentara sembarangan.
Setiap tentara, apa lagi yang telah berpengalaan, pasti tahu bahwa ada tuntutan pengambilan keputusan dengan cepat. Oleh karena itu, dia memandang dalam kasus ini tindakan Kolonel Priyanto sudah dipikirkan matang.
"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi. Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat," ujar Wirdel usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Sebagaimana diketahui, saat sidang pembacaan pleidoi, Priyanto melalui penasihat hukumnya menolak dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
Namun, Wirdel menjelaskan mengapa tim oditur memasukkan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat Priyanto. Menurut dia, usai menabrak Handi dan Salsabila, sebenarnya Priyanto memiliki waktu cukup panjang untuk membawa korban ke rumah sakit.
Alih-alih disembuhkan, sejoli itu malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Atas dasar itulah, Wirdel mendakwa yang bersangkutan dengan pasak tersebut.
"Kenapa kami masukan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam 30 menit itu cukup bagi terdakwa maupun saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan. Apakah korban dibawa ke RS, ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa," jelasnya.
Dalam sidang, penasihat hukum juga sempat membeberkan psikologis Kolonel Priyanto yang merasa panik saat kejadian. Kendati demikian, Wirdel mengungkapkan bahwa para pelaku tak dalam kondisi demikian.
Setiap tentara, apa lagi yang telah berpengalaan, pasti tahu bahwa ada tuntutan pengambilan keputusan dengan cepat. Oleh karena itu, dia memandang dalam kasus ini tindakan Kolonel Priyanto sudah dipikirkan matang.
"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi. Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat," ujar Wirdel usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Sebagaimana diketahui, saat sidang pembacaan pleidoi, Priyanto melalui penasihat hukumnya menolak dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
Namun, Wirdel menjelaskan mengapa tim oditur memasukkan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat Priyanto. Menurut dia, usai menabrak Handi dan Salsabila, sebenarnya Priyanto memiliki waktu cukup panjang untuk membawa korban ke rumah sakit.
Alih-alih disembuhkan, sejoli itu malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Atas dasar itulah, Wirdel mendakwa yang bersangkutan dengan pasak tersebut.
"Kenapa kami masukan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam 30 menit itu cukup bagi terdakwa maupun saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan. Apakah korban dibawa ke RS, ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa," jelasnya.
Dalam sidang, penasihat hukum juga sempat membeberkan psikologis Kolonel Priyanto yang merasa panik saat kejadian. Kendati demikian, Wirdel mengungkapkan bahwa para pelaku tak dalam kondisi demikian.
tulis komentar anda