Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pacar, Calon Mertua, dan Adik Indra Kenz
Selasa, 10 Mei 2022 - 16:22 WIB
JAKARTA - Vanessa Khong (pacar Indra Kenz ) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang masa penahanannya terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo .
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan perpanjangan penahanan tersebut juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemudian perkembangan lainnya yang dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," ujar Gatot dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Menurut Gatot, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan ketiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diperpanjang selama 40 hari kedepan.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Gatot.
Diketahui, Polri mengungkap peran dari Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Sementara, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Sedangkan, Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga juga menerima uang Rp1,1 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan perpanjangan penahanan tersebut juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemudian perkembangan lainnya yang dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," ujar Gatot dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Menurut Gatot, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan ketiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diperpanjang selama 40 hari kedepan.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Gatot.
Diketahui, Polri mengungkap peran dari Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Sementara, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Sedangkan, Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga juga menerima uang Rp1,1 miliar.
(kri)
tulis komentar anda