Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, Doktrin Perang Indonesia Menjaga Kedaulatan

Selasa, 10 Mei 2022 - 06:06 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Konferensi Nasional Sistem Petahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad ke-21 di Universitas Pertahanan (Unhan) menegaskan, sistem pertahanan Indonesia dinyatakan sebagai pertahanan yang bersifat semesta.

Artinya, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah maupun sumber daya nasional lainnya, yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara total, terpadu, terarah serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung. Sementara, TNI-Polri berfungsi sebagai kekuatan utama. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, ada empat komponen dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Antara lain, Intelijen, Pertahanan, Keamanan, dan Siber.

Intelijen

Komponen intelijen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan.

Pertahanan

Dalam pasal 30 Undang-undang Dasar atau UUD 1945 disebutkan, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata dengan TNI-Polri sebagai kekuatan utama. Sementara, rakyat sebagai kekuatan pendukung. Komponen pertahanan bertugas melancarkan strategi pertahanan negara dengan menggunakan segenap kekuatan militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!