Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, Doktrin Perang Indonesia Menjaga Kedaulatan
Selasa, 10 Mei 2022 - 06:06 WIB
JAKARTA - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman.
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta digagas oleh Jenderal TNI A. H Nasution yang dituangkan dalam bukunya berjudul “Pokok-pokok Gerilja”. Dalam buku tersebut, Nasution menjabarkan mengenai peran penting rakyat dalam membantu perjuangan TNI saat Revolusi Kemerdekaan.
“Perang bukan hanya usaha angkatan perang melainkan usaha rakyat semesta yang tidak bisa dipungkiri. Selama revolusi kemerdekaan Indonesia, TNI ditopang rakyat sipil dalam menghadapi tentara Belanda yang persenjataannya jauh lebih kuat. Tanpa bantuan rakyat, jangankan menang, TNI bahkan tak berarti apa pun,” kata Nasution.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Sishankamrata kemudian menjadi doktrin perang bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bahkan untuk mewujudkannya, Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 di mana pertahanan nasional adalah tanggung jawab seluruh rakyat. Termasuk di dalamnya organisasi pertahanan sipil yakni, Hansip dan Wankamra.
Seiring perjalanan waktu, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keppres ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2004 di mana Hansip dan Wankamra kemudian di bubarkan. Meski begitu konsep Sishankamrata masih tetap menjadi doktrin pertahanan negara.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Konferensi Nasional Sistem Petahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad ke-21 di Universitas Pertahanan (Unhan) menegaskan, sistem pertahanan Indonesia dinyatakan sebagai pertahanan yang bersifat semesta.
Artinya, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah maupun sumber daya nasional lainnya, yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara total, terpadu, terarah serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta digagas oleh Jenderal TNI A. H Nasution yang dituangkan dalam bukunya berjudul “Pokok-pokok Gerilja”. Dalam buku tersebut, Nasution menjabarkan mengenai peran penting rakyat dalam membantu perjuangan TNI saat Revolusi Kemerdekaan.
“Perang bukan hanya usaha angkatan perang melainkan usaha rakyat semesta yang tidak bisa dipungkiri. Selama revolusi kemerdekaan Indonesia, TNI ditopang rakyat sipil dalam menghadapi tentara Belanda yang persenjataannya jauh lebih kuat. Tanpa bantuan rakyat, jangankan menang, TNI bahkan tak berarti apa pun,” kata Nasution.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Sishankamrata kemudian menjadi doktrin perang bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bahkan untuk mewujudkannya, Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 di mana pertahanan nasional adalah tanggung jawab seluruh rakyat. Termasuk di dalamnya organisasi pertahanan sipil yakni, Hansip dan Wankamra.
Seiring perjalanan waktu, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keppres ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2004 di mana Hansip dan Wankamra kemudian di bubarkan. Meski begitu konsep Sishankamrata masih tetap menjadi doktrin pertahanan negara.
Baca Juga
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Konferensi Nasional Sistem Petahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad ke-21 di Universitas Pertahanan (Unhan) menegaskan, sistem pertahanan Indonesia dinyatakan sebagai pertahanan yang bersifat semesta.
Artinya, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah maupun sumber daya nasional lainnya, yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara total, terpadu, terarah serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
tulis komentar anda