Jangan Jadi Alasan Tambah Libur, Pembina Kepegawaian Awasi WFH bagi ASN
Senin, 09 Mei 2022 - 11:17 WIB
JAKARTA - Pembina kepegawaian diminta melakukan pengawasan ketat atas aktivitas aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid.
"Makannya perlu pengawasan dari pembina kepegawaian di instansi masing-masing. Kalau diberikan kesempatan WFH, jangan sampai dijadikan alasan nambah libur," kata Hafid dikutip Senin (9/5/2022).
Dia sendiri sebenarnya mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB tersebut. Terlebih, hal ini sebenarnya baik juga bagi kesehatan para ASN itu sendiri.
"Tentu saya sebagai mitra pak Menteri sangat mendukung inisiatif ini. Mudah-mudahan upaya sekecil ini memberikan kontribusi menjaga kesehatan rakyat kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyarankan kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah libur Lebaran berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik. Menurutnya, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada 8 Mei 2022.
Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo pun menilai, kebijakan WFH itu juga bisa menjadi upaya untuk mencegah kenaikan jumlah kasus Covid-19 pascamusim mudik Lebaran 2022.
"Makannya perlu pengawasan dari pembina kepegawaian di instansi masing-masing. Kalau diberikan kesempatan WFH, jangan sampai dijadikan alasan nambah libur," kata Hafid dikutip Senin (9/5/2022).
Dia sendiri sebenarnya mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB tersebut. Terlebih, hal ini sebenarnya baik juga bagi kesehatan para ASN itu sendiri.
"Tentu saya sebagai mitra pak Menteri sangat mendukung inisiatif ini. Mudah-mudahan upaya sekecil ini memberikan kontribusi menjaga kesehatan rakyat kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyarankan kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah libur Lebaran berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik. Menurutnya, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada 8 Mei 2022.
Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo pun menilai, kebijakan WFH itu juga bisa menjadi upaya untuk mencegah kenaikan jumlah kasus Covid-19 pascamusim mudik Lebaran 2022.
(maf)
tulis komentar anda