Kritisi Larangan Ekspor CPO, Fadli Zon Sebut Kebijakan Populis dan Merugikan
Jum'at, 06 Mei 2022 - 10:52 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengkritisi langkah pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng ke luar negeri. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus dipikirkan dari setiap aspeknya.
"Seharusnya setiap kebijakan dipikirkan matang-matang target dan dampaknya," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @fadlizon, Jumat (6/5/2022).
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKASP) DPR RI ini bahkan menilai kebijakan larangan ekspor CPO merupakan kebijakan populis. Dampaknya tidak hanya merugikan petani, tapi juga merugikan pengusaha dan negara.
"Petani rugi, pengusaha rugi, negara rugi," tandas mantan Wakil Ketua DPR ini.
Fadli pun meminta pemerintah segera membuka kembali keran ekspor CPO. Pasalnya, saat ini sudah ada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
"Segera saja buka lagi keran ekspor. Kan sudah ada DMO," ucap Fadli.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal menilai kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng disebut plin-plan, lantaran terus berubah sejak pertama kali ditetapkan. Belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku migor dan minyak goreng, kini pemerintah sudah meralatnya.
Awalnya pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Melainkan yang dilarang adalah bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Namun, sekejap kebijakan berubah lagi. Pemerintah akhirnya melarang semua produk sawit, baik minyak kelapa sawit (CPO), dan turunannya termasuk RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.
"Saya khawatirkan adalah pemerintah tidak sepenuhnya memahami konsekuensi daripada kebijakan ini karena kalau yang dilarang bukan hanya RBD Palm Olein, tapi juga sampai ke CPO. Ini merambah ke mana-mana," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Ia mengutarakan, sangat disayangkan industri-industri yang tidak tahu menahu dengan persoalan minyak goreng, tapi harus kena imbas dari larangan tersebut.
"Walaupun mereka misalnya sudah menaati aturan, tapi mereka juga tetap kena sanksi. Jadi ini sanksinya mengena kepada semua, padahal minyak goreng hanya sebagian daripada turunan CPO atau hanya sekitar 40% yang masuk industri RBD Palm Olein," papar Faisal.
"Seharusnya setiap kebijakan dipikirkan matang-matang target dan dampaknya," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @fadlizon, Jumat (6/5/2022).
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKASP) DPR RI ini bahkan menilai kebijakan larangan ekspor CPO merupakan kebijakan populis. Dampaknya tidak hanya merugikan petani, tapi juga merugikan pengusaha dan negara.
"Petani rugi, pengusaha rugi, negara rugi," tandas mantan Wakil Ketua DPR ini.
Fadli pun meminta pemerintah segera membuka kembali keran ekspor CPO. Pasalnya, saat ini sudah ada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
"Segera saja buka lagi keran ekspor. Kan sudah ada DMO," ucap Fadli.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal menilai kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng disebut plin-plan, lantaran terus berubah sejak pertama kali ditetapkan. Belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku migor dan minyak goreng, kini pemerintah sudah meralatnya.
Awalnya pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Melainkan yang dilarang adalah bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Namun, sekejap kebijakan berubah lagi. Pemerintah akhirnya melarang semua produk sawit, baik minyak kelapa sawit (CPO), dan turunannya termasuk RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.
"Saya khawatirkan adalah pemerintah tidak sepenuhnya memahami konsekuensi daripada kebijakan ini karena kalau yang dilarang bukan hanya RBD Palm Olein, tapi juga sampai ke CPO. Ini merambah ke mana-mana," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Ia mengutarakan, sangat disayangkan industri-industri yang tidak tahu menahu dengan persoalan minyak goreng, tapi harus kena imbas dari larangan tersebut.
Baca Juga
"Walaupun mereka misalnya sudah menaati aturan, tapi mereka juga tetap kena sanksi. Jadi ini sanksinya mengena kepada semua, padahal minyak goreng hanya sebagian daripada turunan CPO atau hanya sekitar 40% yang masuk industri RBD Palm Olein," papar Faisal.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda