Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri
Jum'at, 06 Mei 2022 - 06:46 WIB
SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi.
Saksi dalam SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan SPTJM. Lampiran SPTJM digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.
Sementara, langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KK seperti pada umumnya. Pertama, meminta Surat Pengantar Pembuatan KK Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW. Baca juga: Ketua MUI Minta Rektor ITK Dipecat, Tak Cukup Dicopot dari Reviewer LPDP
Kedua, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan yakni Surat Pengantar dari RT/RW, Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, sementara untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang).
Saksi dalam SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan SPTJM. Lampiran SPTJM digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.
Sementara, langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KK seperti pada umumnya. Pertama, meminta Surat Pengantar Pembuatan KK Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW. Baca juga: Ketua MUI Minta Rektor ITK Dipecat, Tak Cukup Dicopot dari Reviewer LPDP
Kedua, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan yakni Surat Pengantar dari RT/RW, Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, sementara untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang).
(kri)
tulis komentar anda