Bila PT Dihapus, Refly Harun Tak Melihat Ada Masalah Kontestan Pilpres Banyak

Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:11 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memastikan banyaknya kontestan di Pilpres 2024 sebagai konsekuensi dari penghapusan Presidential Threshold (PT) tak akan memunculkan masalah. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memastikan banyaknya kontestan di Pilpres 2024 sebagai konsekuensi dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) tak akan memunculkan masalah.

Hal itu disampaikan oleh Refly Harun dalam dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change, Jumat 19 Juni 2020. Menurut Refly, capres dan cawapres yang berkontestasi di pilpres akan terseleksi melalui aturan yang berlaku mengenai syarat dua putaran pilpres untuk "mengeliminasi" banyaknya capres. (Baca juga: Dalam Pembentukan UU Krusial, MUI Nilai DPR Bagaikan Macan Ompong)

"Kalau banyak capres dan cawapres kenapa? Kan konstitusi kita sudah mengunci dua putaran saja. Jadi, kalau pada putaran pertama tidak ada yang dapet 50+1, maka diadakan putaran kedua atau run of election," ujar Refly.



"Banyak orang awam yang enggak paham, nanti pilpres jadi lama, ya enggak ada itu. Cuma bisa dua putaran, di run of election, siapa yang menang, yang penting lebih banyak dari satu calon lainnya, itu dia terpilih," sambung Refly.

Lebih lanjut, Refly tak setuju bahwa terkait dengan adanya anggapan jika PT diturunkan atau dihilangkan, parpol yang lolos ke Senayan akan dengan mudah mengajukan capres. Menurut Refly, pendapat tersebut sangat keliru. Sebab, menurut UU Pemilu sebelum revisi, persyaratan yang harus dipenuhi sebuah parpol untuk mengajukan capres tidak lah mudah, selain syarat PT.

"Apabila kembali ke persyaratan 6A (UU Pemilu) itu, paslon diusulkan parpol peserta pemilu sebelumnya, itu buat bisa jadi peserta pemilu itu susah. Itu harus diverifikasi punya kantor cabang di seluruh provinsi dan 75 persen kab kota, tak heran pemilu kemarin hanya 16 yang lolos," tandas Refly.

Sebagaimana diketahui, usulan kenaikan ambang batas pencalonan presiden turut mewarnai revisi UU Pemilu yang akan segera dibahas di Parlemen. PKS menginginkan turun menjadi 5%, Nasdem ingin 15%, sementara PKB 10%. PAN memilih skema setiap parpol di Senayan bisa ajukan presiden, sementara partai-partai lainnya belum menunjukkan sikap pandangan awalnya. (Baca juga: MUI Minta RUU HIP Ditunda Selama-lamanya)

Soal putaran kedua, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut secara lengkap ketentuannya:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More