Bila PT Dihapus, Refly Harun Tak Melihat Ada Masalah Kontestan Pilpres Banyak

Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:11 WIB
Sebagaimana diketahui, usulan kenaikan ambang batas pencalonan presiden turut mewarnai revisi UU Pemilu yang akan segera dibahas di Parlemen. PKS menginginkan turun menjadi 5%, Nasdem ingin 15%, sementara PKB 10%. PAN memilih skema setiap parpol di Senayan bisa ajukan presiden, sementara partai-partai lainnya belum menunjukkan sikap pandangan awalnya. (Baca juga: MUI Minta RUU HIP Ditunda Selama-lamanya)

Soal putaran kedua, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut secara lengkap ketentuannya:

BAB XII

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH

DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH

Bagian Kesatu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!