Jokowi Larang Ekspor CPO, Gempar: Ini Langkah Ampuh
Jum'at, 29 April 2022 - 22:11 WIB
Gempar juga mendukung langkah Presiden Jokowi yang meminta jajarannya menindak mafia kasus minyak goreng yang belum ditangkap. “Kami mendesak Kejaksaan Agung menangkap aktor-aktor lainnya. Kami tidak percaya kalau hanya 3 entitas tersebut bisa menggerakkan permainan minyak goreng dalam 4-5 bulan terakhir,” katanya.
Setelah Kejagung menangkap oknum korporasi atau mafia lain, dia yakin Presiden akan membuka lagi keran ekspor. Tentunya harus disertai komitmen dari pelaku usaha untuk tidak mengakali aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Permendag ini mulai berlaku 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.
Setelah Kejagung menangkap oknum korporasi atau mafia lain, dia yakin Presiden akan membuka lagi keran ekspor. Tentunya harus disertai komitmen dari pelaku usaha untuk tidak mengakali aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Permendag ini mulai berlaku 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.
(jon)
Lihat Juga :