May Day, Buruh Bakal Kepung Kantor KPU

Jum'at, 29 April 2022 - 19:58 WIB
May Day 1 Mei 2022, buruh bakal mengepung Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei akan digunakan Partai Buruh bersama elemen buruh untuk berunjuk rasa. Buruh bakal mengepung Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan alasan pemilihan Kantor KPU sebagai lokasi aksi didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, untuk memastikan pada tanggal 14 Februari 2024 dilakukan pemilihan umum.

Baca juga: Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Sudah Siaga

"Dalam hal ini, pemilihan Presiden dan Anggota DPR RI menjadi penting bagi buruh. Buruh sudah memiliki kesadaran politik, banyak produk politik berupa Undang-Undang yang merugikan buruh di mana UU dibahas oleh Presiden dan DPR," ujar Said, Jumat (29/4/2022).



Kedua, terselenggaranya sebuah pemilu tidak sekadar rutinitas untuk memilih. Lebih dari itu, Pemilu bagi Partai Buruh dan serikat buruh harus berlangsung dengan jujur dan adil.

“Pemilu yang tidak jujur dan adil berimplikasi pada kemenangan partai oligarki yang dikuasai pemilik modal. Karena itu, kebijakan yang dihasilkan pun akan cenderung menguntungkan kepentingan bisnis. Produk undang-undangnya akan berpihak pada pemilik modal,” ungkapnya.

Pertimbangan ketiga yakni buruh menolak politik uang. Partai Buruh tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan ambil uangnya jangan pilih partainya. Sebab, hal itu bukan pembelajaran politik yang baik bagi rakyat.

Baca juga: Alasan Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Stafsus Menaker: Ada yang Cuma Ikut-ikutan

Said menegaskan bahwa buruh meminta tidak ada money politic. Jika ada politik uang, KPU harus berani memberi sanksi yang tegas. Kalau perlu bagi partai yang menggunakan politik uang didiskualifikasi.

“Pemilu yang curang dengan menggunakan politik uang, yang dihasilkan pasti produk curang yang merugikan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More