Luncurkan Buku Putih Panduan Mudik, Kapolri: Agar Pemudik Aman dan Sehat

Jum'at, 29 April 2022 - 05:42 WIB
Sigit menekankan bahwa syarat mudik yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah bagi yang telah mendapat vaksin lanjutan dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil rapid test ataupun PCR.

Sementara bagi masyarakat yang baru divaksin dosis kedua maka wajib menunjukan hasil rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sementara hasil negatif PCR 3x24 jam sebelum waktu perjalanan.

“Orang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Dalam buku saku itu diulas detail apa yang harus dilakukan para pemudik dalam mengecek kendaraan mulai dari memperhatikan tekanan ban, lampu rem, oli mesin, saringan udara hingga air radiator dan wiper kendaraan.

Terkait penerapan ETLE di jalur tol oleh Jasa Marga, Kapolri membeberkan bakal diterapkan di sejumlah titik. Untuk di Tol Trans Jawa ETLE berlaku di jalan tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Palikanci, Semarang A B C, Semarang-Batang, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Mojokerto, Surabaya-Gempol dan Pandaan-Malang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!