Berkaca Kasus Ade Yasin, KPK Endus Modus Korupsi Pemulusan WTP di Kementerian

Kamis, 28 April 2022 - 23:17 WIB
Ali menekankan, pihaknya sudah berupaya untuk mencegah berulangnya modus tindak pidana korupsi yang sama. Salah satunya, dengan kajian, pencegahan, edukasi antikorupsi, hingga perbaikan sistem. Namun memang, masih ada saja pelaku yang nekat berbuat korupsi.

”Untuk itu KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya,”imbau Ali.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan kepada otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.

KPK juga mengaku prihatin karena masih ada kepala daerah seperti Ade Yasin yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara. Sehingga KPK berharap kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan data terkait korupsi untuk mengadukan dan melapor kepada KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY). Baca juga: Bima Arya Kaget Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!