Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Kamis, 28 April 2022 - 14:18 WIB
JAKARTA - Selebritas Billy Syahputra mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022). Ia menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro .
"Kehadiran Billy di sini adalah sesuai dengan panggilan untuk menjadi saksi atas kasus DNA Pro," kata pengacara Billy, Fachmi Bachmid di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Menurut Fachmi, Billy akan menjelaskan keterkaitannya dengan DNA Pro kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Pasalnya, Billy sebatas persoalan bisnis dengan DNA Pro.
"Jadi Billy akan menjelaskan semua sebetulnya tidak keterkaitan dengan persoalan bisnis itu. Billy hanya seorang penjual, sebuah mobil, itu aja kaitannya," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. Mereka akan diperiksa dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Baca juga: Member Cium Dugaan Manipulasi Trading yang Dilakukan Manajemen DNA Pro
"Kehadiran Billy di sini adalah sesuai dengan panggilan untuk menjadi saksi atas kasus DNA Pro," kata pengacara Billy, Fachmi Bachmid di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Menurut Fachmi, Billy akan menjelaskan keterkaitannya dengan DNA Pro kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Pasalnya, Billy sebatas persoalan bisnis dengan DNA Pro.
"Jadi Billy akan menjelaskan semua sebetulnya tidak keterkaitan dengan persoalan bisnis itu. Billy hanya seorang penjual, sebuah mobil, itu aja kaitannya," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. Mereka akan diperiksa dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Baca juga: Member Cium Dugaan Manipulasi Trading yang Dilakukan Manajemen DNA Pro
(abd)
tulis komentar anda