Ketua BPK Dukung KPK Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Kamis, 28 April 2022 - 05:45 WIB
Terkait sejumlah pegawai BPK yang terlibat kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor, Isma Yatun telah memberikan sanksi penonaktifan dan akan dibawa dalam majelis kode etik untuk pemberian sanksi lebih berat berdasarkan perkembangan kasus yang disampaikan KPK.
"Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat demikian juga beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa terkait kasus ini," ungkapnya.
"Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai ketentuan berlaku melalui majelis kehormatan kode etik sesuai amanat Pasal 23 Ayat 3 UUD 1945," pungkas Isma Yatun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan pihaknya mengamankan 12 orang pada 26 April sekitar Pukul 23.00 di wilayah Bandung dan Bogor.
Ke-12 orang tersebut di antaranya yakni:
1. AY - Bupati Bogor 2019-2023
2. IA - Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
3. MA - Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
4. RT - BPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
"Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat demikian juga beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa terkait kasus ini," ungkapnya.
"Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai ketentuan berlaku melalui majelis kehormatan kode etik sesuai amanat Pasal 23 Ayat 3 UUD 1945," pungkas Isma Yatun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan pihaknya mengamankan 12 orang pada 26 April sekitar Pukul 23.00 di wilayah Bandung dan Bogor.
Ke-12 orang tersebut di antaranya yakni:
1. AY - Bupati Bogor 2019-2023
2. IA - Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
3. MA - Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
4. RT - BPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Lihat Juga :