Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Ternyata Praktis dan Gampang

Rabu, 27 April 2022 - 05:00 WIB
Syarat dan cara mengganti foto KTP yang rusak atau buram cukup mudah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Syarat dan cara ganti foto KTP tidak serumit yang dibayangkan banyak orang. Asal memenuhi syarat dan cara ganti foto KTP yang dilakukan benar, prosesnya tidak memakan waktu yang lama. Lalu, dalam kondisi bagaimana foto KTP bisa diganti?

Baca juga: Pembuatan KTP el, 8 Titik ini Bisa Melayani dengan Cepat



Dikutip dari laman indonesia.go.id, warga yang berusia di atas 17 tahun bisa mengganti foto KTP bila:

.

• Foto pada KTP saat ini belum berhijab dan ingin menggantinya dengan yang sudah berhijab

• Foto diperbolehkan untuk diganti jika fisik KTP rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!