Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Ternyata Praktis dan Gampang

Rabu, 27 April 2022 - 05:00 WIB
Syarat dan cara mengganti foto KTP yang rusak atau buram cukup mudah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Syarat dan cara ganti foto KTP tidak serumit yang dibayangkan banyak orang. Asal memenuhi syarat dan cara ganti foto KTP yang dilakukan benar, prosesnya tidak memakan waktu yang lama. Lalu, dalam kondisi bagaimana foto KTP bisa diganti?



Dikutip dari laman indonesia.go.id, warga yang berusia di atas 17 tahun bisa mengganti foto KTP bila:



.

• Foto pada KTP saat ini belum berhijab dan ingin menggantinya dengan yang sudah berhijab

• Foto diperbolehkan untuk diganti jika fisik KTP rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram

Bagaimana cara mengganti foto KTP? Bila merasa yakin memenuhi syarat untuk ganti foto KTP, selanjutnya cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan ajukan pergantian foto KTP kepada petugas. Tidak perlu di tempat asal atau domisili, Dinas Dukcapil terdekat pun bisa dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

• Membawa KTP-el lama

• Membawa salinan (fotokopi) Kartu Keluarga

• Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Pergantian foto hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil dengan alat yang khusus milik Dukcapil. Soft file foto atau foto yang dibawa sendiri tidak akan diterima sebab riskan berisiko palsu atau bukan foto sendiri.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More