2 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Langsung Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 26 April 2022 - 17:42 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan KPK melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten TA 2017. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten TA 2017. Kedua tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta yakni, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai 15 Mei 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022). Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel



Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan dan diumumkan ke publik sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Agus Kartono di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP), masih belum dilakukan proses penahanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardius Prihantono sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!