Kejagung Periksa 3 Petinggi Garuda Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Selasa, 26 April 2022 - 02:59 WIB
Sampai saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB. Kemudian Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Pesawat, Dirut Garuda dan Dua Mantan Komisaris Diperiksa Kejagung
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Pesawat, Dirut Garuda dan Dua Mantan Komisaris Diperiksa Kejagung
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Lihat Juga :