Dilaporkan Balik Sekjen PAN, Begini Kata Kuasa Hukum Ade Armando
Senin, 25 April 2022 - 21:39 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid merespons laporan balik Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi. Muannas mengaku tidak gentar atas laporan tersebut.
Muannas mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. Baca juga: Sekjen PAN Juga Berencana Laporkan Ade Armando ke Polisi
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," ujar Muannas saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Muannas menanggapi soal tudingan PAN yang menyebutnya melakukan keterangan palsu. Hal itu mengacu dari tudingan kubu PAN terkait dengan surat kuasa dari Ade Armando yang dianggap hanya sebatas pada pendampingan di kasus pengeroyokan.
"Dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apa pun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," bebernya.
Selain itu, Muannas menyebut surat kuasa dari Ade Armando perihal laporan pembuatan pencemaran nama baik kepada Sekjen PAN pun telah dikantonginya.
"Kita ajukan bukan pada saat mengajukan somasi. Tapi pada saat kita membuat laporan polisi kita ajukan," katanya.
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
Muannas mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. Baca juga: Sekjen PAN Juga Berencana Laporkan Ade Armando ke Polisi
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," ujar Muannas saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Muannas menanggapi soal tudingan PAN yang menyebutnya melakukan keterangan palsu. Hal itu mengacu dari tudingan kubu PAN terkait dengan surat kuasa dari Ade Armando yang dianggap hanya sebatas pada pendampingan di kasus pengeroyokan.
"Dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apa pun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," bebernya.
Selain itu, Muannas menyebut surat kuasa dari Ade Armando perihal laporan pembuatan pencemaran nama baik kepada Sekjen PAN pun telah dikantonginya.
"Kita ajukan bukan pada saat mengajukan somasi. Tapi pada saat kita membuat laporan polisi kita ajukan," katanya.
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda