Sekjen PAN Juga Berencana Laporkan Ade Armando ke Polisi
Senin, 25 April 2022 - 16:06 WIB
JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno telah melaporkan balik Kuasa Hukum Dosen Univeritas Indonesia (UI) Ade Armando , Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Dia juga akan melaporkan Ade Armando.
Muannas dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay mengatakan pihaknya juga berencana melaporkan Ade Armando. Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
“Tidak menutup kemungkinan selanjutnya kami melaporkan Ade Armando,” ujar Saleh yang menemani Eddy membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2022).
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno telah melaporkan balik Kuasa Hukum Dosen Univeritas Indonesia (UI) Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Eddy ditemani Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, Ketua Umum Barisan Muda PAN Pasha Ungu, Sekjen Barisan Muda PAN Slamet Ariyadi dan jajaran pengurus DPP PAN lainnya. Baca juga:
“Yang kami laporkan dalam hal ini adalah pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid,” ujar Saleh Daulay setelah melapor di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Laporan ini dibuat setelah cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Baca juga: Setelah Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Adukan Sekjen PAN ke MKD DPR
Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).
Muannas dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay mengatakan pihaknya juga berencana melaporkan Ade Armando. Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
“Tidak menutup kemungkinan selanjutnya kami melaporkan Ade Armando,” ujar Saleh yang menemani Eddy membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2022).
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno telah melaporkan balik Kuasa Hukum Dosen Univeritas Indonesia (UI) Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Eddy ditemani Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, Ketua Umum Barisan Muda PAN Pasha Ungu, Sekjen Barisan Muda PAN Slamet Ariyadi dan jajaran pengurus DPP PAN lainnya. Baca juga:
“Yang kami laporkan dalam hal ini adalah pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid,” ujar Saleh Daulay setelah melapor di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Laporan ini dibuat setelah cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Baca juga: Setelah Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Adukan Sekjen PAN ke MKD DPR
Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).
(kri)
tulis komentar anda