Wapres: Baru 58% dari 430 Ribu Lokasi Tanah Wakaf Bersertifikat
Senin, 25 April 2022 - 14:59 WIB
JAKARTA - Saat ini baru 58% dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat. Hal ini dikatakan oleh Wakil Presiden ( Wapres ) Ma’ruf Amin.
Baca Juga: tanah wakafWapres saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Wakaf, Senin (25/4/2022).
"Sementara itu jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya," tambahnya.
Wapres mengungkapkan, pada tahun 2021 jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat.
Oleh karena itu, Wapres mendorong agar segera dilakukan percepatan program sertifikat tanah untuk memberikan kepastikan hukum hak atas tanah keagamaan di Indonesia.
"Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut," tutur Wapres.
Wapres mengatakan, ketiadaan sertifikat itu tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset tetapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat.
"Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara," tegas Wapres.
Selain itu Wapres mengatakan, sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar. Sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.
"Selama ini lebih dari 70% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala. Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
"Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan makin meningkat dari tahun ke tahun," paparnya.
Baca Juga: tanah wakafWapres saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Wakaf, Senin (25/4/2022).
"Sementara itu jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya," tambahnya.
Wapres mengungkapkan, pada tahun 2021 jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat.
Oleh karena itu, Wapres mendorong agar segera dilakukan percepatan program sertifikat tanah untuk memberikan kepastikan hukum hak atas tanah keagamaan di Indonesia.
"Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut," tutur Wapres.
Wapres mengatakan, ketiadaan sertifikat itu tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset tetapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat.
"Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara," tegas Wapres.
Selain itu Wapres mengatakan, sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar. Sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.
"Selama ini lebih dari 70% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala. Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
"Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan makin meningkat dari tahun ke tahun," paparnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda