KPK Tambah 30 Hari Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
Senin, 25 April 2022 - 11:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Buru Selatan , Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selama 30 hari ke depan. Tagop diperpanjang masa tahanannya bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dkk berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).
Saat ini, kata Ali, Tagop Sudarsono Soulisa masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Johny Rynhard dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Keduanya diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan Mengalir ke Banyak Pihak
"Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya, yakni orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan melalui Johny Rynhard. Uang Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.
Baca juga: KPK Tahan Pengusaha Cantik Penyuap Eks Bupati Buru Selatan
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dkk berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).
Saat ini, kata Ali, Tagop Sudarsono Soulisa masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Johny Rynhard dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Keduanya diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan Mengalir ke Banyak Pihak
"Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya, yakni orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan melalui Johny Rynhard. Uang Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.
Baca juga: KPK Tahan Pengusaha Cantik Penyuap Eks Bupati Buru Selatan
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(abd)
tulis komentar anda