Pemerintah Diingatkan Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Beratkan Rakyat
Jum'at, 19 Juni 2020 - 19:18 WIB
"Kalau saya ambil UMP saja di DKI sebesar Rp 763.429 tersedot untuk berbagai iuran tersebut. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik dan lain-lain. Belum lagi berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPH 21, PBB dan sebaginya," urainya.
Karena itu, legislator Dapil Depok-Bekasi ini menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengkonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. "Karena itu, kami Fraksi PAN meminta agar mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020," tegasnya.
(Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Bendahara PAN ini mengatakan, sudah jelas alasannya bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019. Seharusnya keputusan hukum itu harus dijalankan pemerintah.
Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya. "Alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat," jelasnya.
Karena itu, legislator Dapil Depok-Bekasi ini menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengkonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. "Karena itu, kami Fraksi PAN meminta agar mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020," tegasnya.
(Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Bendahara PAN ini mengatakan, sudah jelas alasannya bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019. Seharusnya keputusan hukum itu harus dijalankan pemerintah.
Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya. "Alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat," jelasnya.
Lihat Juga :