Pemerintah Diingatkan Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Beratkan Rakyat

Jum'at, 19 Juni 2020 - 19:18 WIB
"Defisit itu harus menjadi perbaikan pemerintah. Dalam amar Putusan MA, disebutkan bahwa harus dilakukan penyelesaian persoalan 'inefisiensi' dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan dalih menaikkan iuran karena terjadi defisit adalah tidak berdasar hukum," tambahnya.

Karena itu dia menegaskan, tolok ukurnya adalah persoalan inefisiensi. Selain MA, KPK juga telah memberikan rekomendasi serupa terkait BPJS Kesehatan ini. Bahkan, DPR dalam beberapa kali kesimpulan Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX dan beberapa komisi lainnya, serta Rapat Gabungan yang dipimpin langsung Ketua DPR menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini.

"Sehingga seyogyanya Perpres 64/2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakan lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!