Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Senin, 25 April 2022 - 06:05 WIB
Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor BPN. Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) . Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diberikan tugas mengurus masalah pertanahan di Indonesia memberikan layanan yang memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang diluncurkan pada 2019 lalu bisa diunduh gratis di PlayStore dan App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah BPN secara online.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), peluncuran Aplikasi Sentuh Tanahku memiliki setidaknya 8 tujuan. Yakni, menyosialisasikan program stratgeis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas), inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain,membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan.

Kemudian untuk mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan, sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan (sertifikat), maupun kewajiban (agunan), mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan, dan melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.

Untuk dapat mengecek sertifikat tanah BPN secara online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat melakukan beberapa tahapan berikut:



1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Play Store

2. Melakukan registrasi atau mendaftar menggunakan alamat email aktif

3. Masukkan username beserta kata sandi

4. Link aktivasi akan dikirimkan ke email. Jika sudah menerima link aktivasi, lalu klik tautan tersebut
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More