Sebanyak 3.894 Korban DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Rp565 Miliar
Sabtu, 23 April 2022 - 17:58 WIB
JAKARTA - Sebanyak 3.894 member robot trading PT Digital Net Aset ( DNA Pro Akademi ) yang tergabung dalam Paguyuban 007 melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat 22 April 2022 malam.
Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi kali ini merupakan yang terbesar, baik dari jumlah pelapor maupun total kerugian yang nilainya mencapai Rp565 miliar. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi dilakukan oleh mantan wartawan sekaligus politisi Yasmin Muntaz, selaku penerima kuasa dari para member dan koordinator tim kuasa hukum. Dalam mengambil langkah hukum Paguyuban 007 dan pelaporan ini, Yasmin bekerja sama dengan Kantor Hukum Imran Muntaz and Co (IMCO).
”Pelaporan sedianya akan dilakukan pada Jumat siang, namun karena total jumlah member yang ingin melapor terus bertambah, sehingga tertunda hingga malam hari. Dengan nilai kerugian yang besar, diharapkan pelaporan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah,” ujar Yasmin dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/4/2022).
Dengan pelaporan ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi kesan pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap ilegal. Apabila dianggap ilegal, pemerintah harus bertindak tegas, yakni dengan menghentikan kegiatan operasional perusahaan seperti yang dilakukan pada akhir Januari lalu dan langsung meminta pertanggung jawaban manajemen terhadap member.
Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja seperti yang sebelumnya dilakukan atau menyegel tanpa ada solusi untuk member. “Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member,” katanya.
Kendati demikian, dari sekitar 7.000 member yang tergabung dalam Paguyuban 007, tidak semuanya ikut melapor. Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu, banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi.
”Sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para member nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya,” ucapnya.
Yasmin menambahkan, ratusan ribu member DNA Pro Akademi tergabung ke dalam beberapa grup, salah satunya 007 di bawah pimpinan founder grup Yosua Tri Sutrisno. Meski founder 007 sudah ditahan sejak awal April lalu, upaya hukum pelaporan polisi terhadap manajemen yang sudah direncanakan oleh Paguyuban, tetap berjalan. Selain melakukan upaya hukum, para member rencananya juga akan mengadukan nasib mereka ke DPR.
”Kami sudah melakukan komunikasi ke komisi terkait di DPR, agar anggota dewan dapat menerima para member sekaligus mendengar aspirasi mereka,” ujarnya.
Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi kali ini merupakan yang terbesar, baik dari jumlah pelapor maupun total kerugian yang nilainya mencapai Rp565 miliar. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi dilakukan oleh mantan wartawan sekaligus politisi Yasmin Muntaz, selaku penerima kuasa dari para member dan koordinator tim kuasa hukum. Dalam mengambil langkah hukum Paguyuban 007 dan pelaporan ini, Yasmin bekerja sama dengan Kantor Hukum Imran Muntaz and Co (IMCO).
”Pelaporan sedianya akan dilakukan pada Jumat siang, namun karena total jumlah member yang ingin melapor terus bertambah, sehingga tertunda hingga malam hari. Dengan nilai kerugian yang besar, diharapkan pelaporan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah,” ujar Yasmin dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/4/2022).
Dengan pelaporan ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi kesan pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap ilegal. Apabila dianggap ilegal, pemerintah harus bertindak tegas, yakni dengan menghentikan kegiatan operasional perusahaan seperti yang dilakukan pada akhir Januari lalu dan langsung meminta pertanggung jawaban manajemen terhadap member.
Baca Juga
Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja seperti yang sebelumnya dilakukan atau menyegel tanpa ada solusi untuk member. “Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member,” katanya.
Kendati demikian, dari sekitar 7.000 member yang tergabung dalam Paguyuban 007, tidak semuanya ikut melapor. Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu, banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi.
”Sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para member nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya,” ucapnya.
Yasmin menambahkan, ratusan ribu member DNA Pro Akademi tergabung ke dalam beberapa grup, salah satunya 007 di bawah pimpinan founder grup Yosua Tri Sutrisno. Meski founder 007 sudah ditahan sejak awal April lalu, upaya hukum pelaporan polisi terhadap manajemen yang sudah direncanakan oleh Paguyuban, tetap berjalan. Selain melakukan upaya hukum, para member rencananya juga akan mengadukan nasib mereka ke DPR.
”Kami sudah melakukan komunikasi ke komisi terkait di DPR, agar anggota dewan dapat menerima para member sekaligus mendengar aspirasi mereka,” ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda