Menakar Efektivitas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Sabtu, 23 April 2022 - 09:49 WIB
Keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dilakukan setelah Jokowi memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng. Jokowi pun memastikan kebijakan ini mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pada kesempatan tersebut, Presiden mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.

Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi pada ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang setiap harinya menggunakan minyak goreng dalam menjalankan usahanya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah telah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).

Bantuan diberikan sebesar Rp100.000 setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!