Diskusi FGD FH Unair, Keberadaan PSDN Bermasalah Gunakan Pradigma Lama

Sabtu, 23 April 2022 - 00:11 WIB
Dosen Fakultas Hukum UNAIR, Haidar Adam menilai UU PSDN ini masih menggunakan paradigma lama terkait pertahanan, padahal paradigma terkait pertahanan selalu berubah dan menyesuaiakan diri dengan konteks dan perkembangan global.

Dalam proses persidangan di MK terkait UU PSDN ini, pemerintah nampaknya tidak mengadopsi prinsip HAM Universal, pemerintah hanya mengedepankan argumentasi kepentingan pertahanan nasional.

UU PSDN lanjut Haidar Adam juga sepi dari pengamatan publik karena pembahasannya juga tidak dibuat terbuka kepada publik. Secara substansi UU ini juga tidak dirumuskan dengan cermat, karena tidak memperhatikan UU induk dan UU lainnya.

Seperti UU TNI dan UU pertahanan negara. UU PSDN ini juga memiliki potensi melanggar HAM dan memiliki potensi penyalahgunaan wewenang. MK jangan sampai melihat nesesitas keberlakuan UU ini saja, melainkan penting untuk mempertimbangkan dampak kedepannya.

Ketua Centra Initiative Al Araf menilai bahwa UU PSDN ini tidak memiliki tujuan yang jelas apakah akan mengatur bela negara, wajib militer, atau keterlibatan warga negara dalam pertahanan negara.

Sehingga pengaturannya bersifat tumpang tindih dengan beberapa aturan legislasi lainnya. UU ini juga tidak menghormati HAM terkait prinsip concentius objection. Padahal PBB sudah menjamin hak untuk menyatakan keberatan atas dasar keyakinan atau contentious objection bagi siapapun yang menolak ditugaskan untuk penggunaan kekerasan dalam operasi militer.

Berkaca dari masa lalu, pengalaman pembentukan pamswakarsa atau milisi di Timor Leste harus dijadikan pelajaran penting untuk mengkritisi komponen cadangan ini karena mereka dilatih secara militer dan potensi konflik horisontal.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More