Mardani Maming Dikriminalisasi, LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Lapor ke LPSK dan KY
Jum'at, 22 April 2022 - 22:22 WIB
Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mendatangi Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4/2022). Mereka menyampaikan permohonan agar KY memantau persidangan perkara tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto/Istimewa
JAKARTA - Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4/2022). Mereka menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi, Mardani HMaming,dari kriminalisasi.
Sedangkan ke KY mereka meminta KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
LPSK dan KY diharapkan melakukan upaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).
Baca juga: Saifullah Yusuf Sekjen PBNU, Mardani Maming Bendahara Umum
Mardani pada hari Senin (18/4/22) telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring atas seizin Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Sedangkan ke KY mereka meminta KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
LPSK dan KY diharapkan melakukan upaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).
Baca juga: Saifullah Yusuf Sekjen PBNU, Mardani Maming Bendahara Umum
Mardani pada hari Senin (18/4/22) telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring atas seizin Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Lihat Juga :