Kabareskrim: PDIP Bukan Hanya Pelopor UU TPKS, Tetapi Rumah Perempuan dan Anak

Kamis, 21 April 2022 - 19:16 WIB
"Undang-undang ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi bagaimana bisa diimplementasi di lapangan. Jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berkoordinasi dengan para pihak," papar Bintang.

Baca juga: Hari Kartini, Iriana Jokowi Berikan Penghargaan kepada 514 Perempuan

Bintang juga menilai kolaborasi harus melibatkan kepala daerah, dari gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, Bintang menyadari Kementerian PPPA tidak memiliki anggaran yang besar untuk memberikan stimulasi program ke daerah. Dengan begitu, partisipasi kepala daerah harus tinggi.

"Kalau kita bicara masalah kekerasan, ini adalah fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak dilaporkan. Karena itu, UU TPKS ini diharapkan bisa melengkapi upaya menekan pelecehan dan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak," jelas dia.

Sementara itu, Komjen Pol Agus mengatakan UU TPKS ini akan menjadi landasan kuat bagi Polri dalam menyikapi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dia menyampaikan terima kasih kepada PDIP, khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengesahkan UU TPKS setelah sepuluh tahun mangkrak.

Agus meyakini PDIP dalam hal ini kader yang bertugas di pemerintahan akan berperan dalam penerapan UU TPSK sehingga memberi perlindungan yang terbaik bagi perempuan dan anak. "Kader PDIP bisa menjadi contoh dalam literasi tindak pidana kekerasan perempuan anak untuk mencegah sehingga tidak menjadi korban atau pelaku," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!