Kabareskrim: PDIP Bukan Hanya Pelopor UU TPKS, Tetapi Rumah Perempuan dan Anak
Kamis, 21 April 2022 - 19:16 WIB
JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Kartini ke-143 dengan menggelar diskusi bertema Peran Partai dalam Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Perempuan dan Anak secara hybrid dari Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Diskusi membahas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR RI. Sorotan utama diskusi mendorong agar regulasi itu dapat diimplementasikan secara baik.
Hadir sebagai narasumber Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Komjen Pol (Purn) M Nurdin.
Menteri Bintang mengatakan implementasi UU TPKS membutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik. Bintang mengatakan 12 April 2022 bersejarah karena Ketua DPR Puan Maharani yang mengetuk palu pengesahan UU TPKS di rapat paripurna DPR merupakan salah satu perempuan andal di PDIP.
"Undang-undang ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi bagaimana bisa diimplementasi di lapangan. Jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berkoordinasi dengan para pihak," papar Bintang.
Bintang juga menilai kolaborasi harus melibatkan kepala daerah, dari gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, Bintang menyadari Kementerian PPPA tidak memiliki anggaran yang besar untuk memberikan stimulasi program ke daerah. Dengan begitu, partisipasi kepala daerah harus tinggi.
"Kalau kita bicara masalah kekerasan, ini adalah fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak dilaporkan. Karena itu, UU TPKS ini diharapkan bisa melengkapi upaya menekan pelecehan dan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak," jelas dia.
Diskusi membahas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR RI. Sorotan utama diskusi mendorong agar regulasi itu dapat diimplementasikan secara baik.
Hadir sebagai narasumber Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Komjen Pol (Purn) M Nurdin.
Baca Juga
Menteri Bintang mengatakan implementasi UU TPKS membutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik. Bintang mengatakan 12 April 2022 bersejarah karena Ketua DPR Puan Maharani yang mengetuk palu pengesahan UU TPKS di rapat paripurna DPR merupakan salah satu perempuan andal di PDIP.
"Undang-undang ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi bagaimana bisa diimplementasi di lapangan. Jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berkoordinasi dengan para pihak," papar Bintang.
Bintang juga menilai kolaborasi harus melibatkan kepala daerah, dari gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, Bintang menyadari Kementerian PPPA tidak memiliki anggaran yang besar untuk memberikan stimulasi program ke daerah. Dengan begitu, partisipasi kepala daerah harus tinggi.
"Kalau kita bicara masalah kekerasan, ini adalah fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak dilaporkan. Karena itu, UU TPKS ini diharapkan bisa melengkapi upaya menekan pelecehan dan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak," jelas dia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda