Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 21 April 2022 - 16:21 WIB
JAKARTA - Adik Indra Kenz , Nathania Kesuma (NK) terancam hukuman lima tahun penjara. Nathania ikut terseret kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi trading Binomo yang menjerat sang kakak.
Wanita asal Medan, Sumatera Utara itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (20/4/2022). Setelah diperiksa, NK pun resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Kamis (20/4/2022) dini hari.
Polisi menegaskan NK terancam 5 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut juga sama seperti dua tersangka lainnya yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.
"Iya, sama (dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Pori Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menjelaskan NK dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Terhadap tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz alias IK sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Wanita asal Medan, Sumatera Utara itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (20/4/2022). Setelah diperiksa, NK pun resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Kamis (20/4/2022) dini hari.
Polisi menegaskan NK terancam 5 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut juga sama seperti dua tersangka lainnya yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.
"Iya, sama (dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Pori Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menjelaskan NK dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Terhadap tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz alias IK sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda