Langkah Polri Hentikan Proses Hukum Pengunggah Lelucon Gus Dur Dinilai Tepat

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:00 WIB
Langkah Polri menghentikan proses hukum terhadap pengunggah humor Gus Dur dinilai tepat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mabes Polri memastikan tak ada proses hukum terhadap pria berinisial IS yang mengunggah lelucon almarhum Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terkait tiga polisi jujur. Polri juga memastikan tak ada kasus dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menganggap, berlebihan atau lebay jika sampai Polri memerkarakan dan mempersoalkan peristiwa tersebut. "Seolah olah tak punya kerjaan lagi sehingga persoalan sepele harus diurus seperti itu," kata Neta saat dihubungi SINDOnews, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Polri Pastikan Tak Proses Hukum Pengunggah Lelucon Gus Dur)

Selain itu, menurut Neta, jika masalah itu sampai diperkarakan semakin menunjukkan bahwa polisi bersangkutan hanya mengedepankan arogansi dan tidak mau belajar memahami sejarah bahwa Kapolri Tito Karnavian dan banyak tokoh masyarakat lainnya juga pernah melontarkan kutipan Gus Dur tersebut. (Baca juga: Kapolda Tegur Polisi yang Periksa Pengunggah Lelucon Gus Dur di Facebook)

Neta berharap anggota Polri harus mau bersikap cermat dan menghentikan sikap lebay, arogan, dan mentang-mentang punya kuasa. "Sikap elit Polri yang menghentikan proses hukum bagi pengunggah lelucon Gus Dur adalah langkah tepat," tegasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More