Dewas KPK Klarifikasi Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Kamis, 21 April 2022 - 14:48 WIB
Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama setahun.

Baca juga: Putusan Dewas KPK Bikin Kecewa, Lili Pintauli Terbukti Bohong tapi Tak Disanksi

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS.

Lili enggan buka suara terkait sejumlah permasalahan yang merundungnya belakangan ini. Sementara KPK, menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!