PAN Sebut Kuasa Hukum Ade Armando Singgung DPR, Desak Permintaan Maaf
Rabu, 20 April 2022 - 09:52 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menegaskan tidak ada yang keliru dalam cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno. Cuitan Eddy Soeparno menyuarakan situasi masyarakat yang dilindungi UU MD3.
"Sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3," ujar Saleh, Rabu (20/4/2022).
Ia justru merasa tudingan kuasa hukum Ade Armando bahwa Eddy Soeparno berlindung dibalik UU MD3 untuk bersikap sewenang-wenang dapat menyinggung anggota DPR RI lainnya.
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," tutur Saleh.
Dia juga menyanggah persepsi bahwa anggota DPR hanya berbicara sesuai bidang komisinya. "Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru," ujar Saleh.
Menurut dia, kendati ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII DPR adalah bidang Energi, Riset dan Inovasi, dan Industri, anggota Komisi VII punya konstituen yang luas.
"Anggota DPR RI itu dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan," terang Saleh.
Itulah alasan mengapa UU tidak mencantumkan secara spesifik seorang anggota DPR harus berbicara sesuai komisi bidangnya.
"Sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3," ujar Saleh, Rabu (20/4/2022).
Ia justru merasa tudingan kuasa hukum Ade Armando bahwa Eddy Soeparno berlindung dibalik UU MD3 untuk bersikap sewenang-wenang dapat menyinggung anggota DPR RI lainnya.
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," tutur Saleh.
Dia juga menyanggah persepsi bahwa anggota DPR hanya berbicara sesuai bidang komisinya. "Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru," ujar Saleh.
Menurut dia, kendati ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII DPR adalah bidang Energi, Riset dan Inovasi, dan Industri, anggota Komisi VII punya konstituen yang luas.
"Anggota DPR RI itu dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan," terang Saleh.
Itulah alasan mengapa UU tidak mencantumkan secara spesifik seorang anggota DPR harus berbicara sesuai komisi bidangnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda