Partai Perindo Dukung Kejagung Menjerat Semua Pihak yang Terlibat Kasus Minyak Goreng

Rabu, 20 April 2022 - 07:26 WIB
Kedua, mendalami penyebab kerugian perekonomian negara ataupun dugaan suap/gratifiksi. Meskipun Kejaksaan Agung belum merinci pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan, para tersangka diduga melanggar UU Perdagangan yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang menikmati/diuntungkan dari kerugian negara, bisa sangat membantu penegak hukum dalam kaitannya memulihkan aset dengan merampas hasil kejahatan.

”Dan ketiga, telusuri kemungkinan terlibatan korporasi,” kata mantan aktivis ICW ini.

Tama mengingatkan bahwa dalam mengungkap perkara korupsi, meminta pertanggung jawaban terkait pidana korporasi bukanlah hal yang baru di Indonesia. Perlu untuk didalami, apakah ada dugaan bahwa korporasi dilakukan sebagai sarana untuk melakukan korupsi. Sehingga kedepan, penegakan hukum tidak hanya meminta tanggung jawab perorangan, akan tetapi juga korporasi. Terlebih lagi, hal ini terkait dengan perizinan/persetujuan ekspor dan perdagangan.

Salah satu tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah tercapainya kesejahteraan. Artinya, pengungkapan kasus korupsi tidak semata-mata sebagai upaya menangkap dan memenjarakan pelaku korupsi. Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah pengembalian/pemulihan asset hasil korupsi dan perbaikan sistem. Harapannya agar tidak mudah bagi siapapun, untuk mempermainkan harga penjualan minyak goreng yang akibatnya menyengsarakan rakyat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!