Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Jerat Korporasi

Rabu, 20 April 2022 - 05:38 WIB
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menegaskan tidak segan menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup terlebih dahulu. "Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," tegas Burhanuddin.

Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak swasta lainnya. "Kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti, informasi dan ada fakta, kami akan lakukan," pungkasnya.

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Termasuk Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!