Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Jerat Korporasi

Rabu, 20 April 2022 - 05:38 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menetapkan tersangka pada korporasi yang terlibat dalam kasus minyak goreng. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menetapkan tersangka pada korporasi yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Hal itu karena dalam kasus ini tidak hanya perorangan yang melakukan kejahatan melainkan juga korporasi.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu dari empat tersangka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

"Untuk korporasi, sangat mungkin itu (ditetapkan sebagai tersangka), sangat mungkin. Dan kami sudah perintahkan pada Jampidsus, pada Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk lakukan itu," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).





Sementara itu dari pihak swasta ada tiga petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.



Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menegaskan tidak segan menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup terlebih dahulu. "Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," tegas Burhanuddin.

Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak swasta lainnya. "Kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti, informasi dan ada fakta, kami akan lakukan," pungkasnya.

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Termasuk Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More