Banyak Kasus Ketidakadilan, Layanan Bantuan Hukum via Aplikasi Diluncurkan
Selasa, 19 April 2022 - 15:52 WIB
Aplikasi Jago Hukum menjadi salah satu saluran layanan konsultasi bagi masyarakat dengan harga terjangkau. FOTO/IST
JAKARTA - Sebuah lembaga mengungkap fakta bahwa 80% warga Indonesia belum mengetahui hak-hak hukum mereka. Bahkan 7 dari 10 orang di Indonesia masih buta hukum.
Hal ini bisa dibuktikan dari beberapa kasus yang pernah terjadi. Pada 2009 Indonesia digegerkan kasus hukum menimpa Mbok Minah, pencuri tiga buah kakao di Banyumas, Jawa Tengah. Karena mencuri tiga buah kakao seberat 3 kilogram bernilai Rp30.000, sang nenek diseret ke meja hijau. Akhir cerita, hakim menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.
Selain itu, ada juga kasus pembegalan di Flyover Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada 2018. Yang bikin heboh bukan kronologi kejadian melainkan proses hukum terhadap korban, Mohamad Irfan Bahri. Ceritanya, usai nongkrong bersama sepupunya di Alun-alun Kota Bekasi, Irfan dicegat dua pria bermotor di jembatan layang. Telepon genggam dirampas, bahu Irfan dicelurit sampai berdarah-darah. Pantang menyerah begitu saja, remaja berusia 19 tahun ini melawan. Dalam kondisi terluka dia merebut celurit kemudian balik menyerang hingga nyawa pelaku melayang. Namun, sialnya Irfan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan aparat memicu kontroversi dan menuai protes keras berbagai kalangan. Status tersangka belakangan dicabut. Ujung-ujungnya Irfan diberi penghargaan oleh Kapolresta Bekasi sebagai bentuk apresiasi atas keberanian menghadapi penjahat.
Hal ini bisa dibuktikan dari beberapa kasus yang pernah terjadi. Pada 2009 Indonesia digegerkan kasus hukum menimpa Mbok Minah, pencuri tiga buah kakao di Banyumas, Jawa Tengah. Karena mencuri tiga buah kakao seberat 3 kilogram bernilai Rp30.000, sang nenek diseret ke meja hijau. Akhir cerita, hakim menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.
Selain itu, ada juga kasus pembegalan di Flyover Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada 2018. Yang bikin heboh bukan kronologi kejadian melainkan proses hukum terhadap korban, Mohamad Irfan Bahri. Ceritanya, usai nongkrong bersama sepupunya di Alun-alun Kota Bekasi, Irfan dicegat dua pria bermotor di jembatan layang. Telepon genggam dirampas, bahu Irfan dicelurit sampai berdarah-darah. Pantang menyerah begitu saja, remaja berusia 19 tahun ini melawan. Dalam kondisi terluka dia merebut celurit kemudian balik menyerang hingga nyawa pelaku melayang. Namun, sialnya Irfan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan aparat memicu kontroversi dan menuai protes keras berbagai kalangan. Status tersangka belakangan dicabut. Ujung-ujungnya Irfan diberi penghargaan oleh Kapolresta Bekasi sebagai bentuk apresiasi atas keberanian menghadapi penjahat.
Lihat Juga :