Kemenag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Penanganan Pandemi COVID-19

Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:46 WIB
Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury mengatakan lahirnya Surat Edaran Menteri Nomor 15 Tahun 2020 itu dalam upaya untuk mengatur lebih lanjut bagaimana melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
JAKARTA - Pandemi COVID-19 telah berdampak pada pelaksanaan ibadah. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah untuk mencegah penularan COVID-19. Namun, pada tanggal 26 Mei 2020, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 untuk penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury mengatakan lahirnya Surat Edaran Menteri Nomor 15 Tahun 2020 itu dalam upaya untuk mengatur lebih lanjut bagaimana melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. “Jadi usaha untuk menata lebih lanjut dalam kondisi COVID-19 seperti ini,” ujar Thomas di Media Center Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: 1.072 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19, 698 Sembuh)

Thomas mengatakan selama pandemi COVID-19 kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi. Namun dengan SE tersebut, ada kebijakan untuk pelonggaran dengan memfungsikan kembali rumah ibadah untuk ibadah pokok.



“Memang selama ini berlangsung keadaan ibadah itu kemudian terbatasi atau terhenti di rumah ibadah. Maka ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pelonggaran atau istilah relaksasi tapi kemudian Kementerian Agama ingin memfungsikan kembali atau refungsionalisasi rumah ibadah yang pokok,” jelas Thomas.

Namun, Thomas menegaskan dalam rangka memfungsikan kembali, rumah ibadah harus menjadi contoh dalam penanganan COVID-19. “Tapi kemudian dalam kerangka memfungsikan kembali rumah ibadah itu, rumah ibadah harus bisa menjadi contoh dalam penanganan pandemi COVID-19 ini. Makanya perlu diatur lebih lanjut tata cara beribadah,” tegasnya.

Sehingga, dalam ibadah di rumah ibadah terutama di Gereja akan diatur menjadi dua bagian yakni ibadah inti dan ibadah sosial. “Dan di situ diatur ada dua bagian penting yaitu ibadah inti dan ibadah sosial. Kalau di pada inti kalau dalam perspektif Kristen itu ibadah Raya, ibadah umum yang melibatkan banyak jemaat. Nah ini kita atur lebih lanjut dengan Surat Edaran Menteri Agama itu,” kata Thomas.

Sementara itu, dalam SE juga ada ketentuan-ketentuan bahwa rumah ibadah harus mengajukan surat perizinan untuk membuka lagi. Menanggapi hal itu, Thomas menjelaskan bahwa ketentuan itu dimaksudkan bahwa pengelola siap membuka tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.

“Ini mungkin yang harus mendapat penjelasan kepada kita semua, bahwa dalam surat edaran itu ada istilah rekomendasi atau surat keterangan yang harus diminta oleh penyelenggara rumah ibadah. Supaya penyelenggaraan itu bisa berjalan dengan baik dalam bahwa dia (tempat ibadah) bebas dari COVID-19. Nah, itu kita maksudkan adalah pengelola itu harus siap menjalankan ibadah jika kondisinya sudah aman,” terang Thomas. (Baca juga: Ratusan Nasabah di Banyumas Histeris Mengetahui Uangnya Rp5 M Raib)

Jadi, tambah Thomas kalau kondisi rumah ibadah belum aman dari COVID-19 tentu tidak boleh melaksanakan ibadah. “Makanya Gugus Tugas COVID-19 atau pemerintah di wilayah itu yang harus punya otoritas untuk menyatakan bahwa tempat ibadah di wilayah itu dalam suasana yang aman.”
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More