Aturan Baru: Nonton Pertandingan Olahraga Wajib Booster

Selasa, 19 April 2022 - 07:09 WIB
Penonton pertandingan olahraga wajib booster atau vaksin lengkap plus tes antigen di lokasi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memperbarui aturan kegiatan masyarakat aman Covid-19 . Kini, penonton pertandingan olahraga wajib vaksinasi booster. Jika belum booster, minimal masyarakat yang akan menonnton telah divaksin dosis kedua, Hanya mereka masih harus dites antigen di lokasi pertandingan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.



“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).

Berikut ketentuan pelaksanaan pertandingan olahraga aman Covid-19:



a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);

b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;

c. Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) untuk level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk level 2 (dua) dan 100% (seratus persen) untuk level 1 (satu). Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksin booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

d. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif antigen pada hari pertandingan; dan

e. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More